rastra adalah. Rastra adalan Program Subsidi Pangan (beras). rastra adalah

 
Rastra adalan Program Subsidi Pangan (beras)rastra adalah Secara umum, karakteristik demografi KPM RASTRA dan BPNT mayoritas adalah laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan telah menikah, memiliki rata-rata jumlah anggota

Pelaksana RASTRA adalah kelompok kerja di titik distribusi atau warung desa atau kelompok masyarakat yang ditetapkan oleh kepala desa/lurah. 20. 6. tertentu. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. 3. Tenaga Pelaksana Bantuan Sosial Pangan, yang selanjutnya disebut Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, adalah tenaga pelaksana sosial yang bertugas mendampingi keseluruhan proses pelaksanaan program Sembako. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi penelitian dilaksanakan di 5 (lima) kota, yaitu Bandung, Makassar, Surabaya, Jakarta Barat, dan Bekasi. Kabupaten Garut pada tahun 2016 mentargetkan Rastra yang tersalurkan adalah 182. Program ini merupakan wujud nyata dari Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2010 yang mengatur tentang program percepatan penanggulangan kemiskinan. Sementara faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Rastra adalah Sumber Daya Keuangan, Komunikasi dan Disposisi Para Organisasi Pelaksana, serta Kondisi Eksternal. 6. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi penelitian dilaksanakan di 5 (lima) kota, yaitu Bandung, Makassar, Surabaya, Jakarta Barat, dan Bekasi. Kebijakan bantuan sosial Rastra adalah kebijakan pemerintah kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di wilayah kabupaten/kota pelaksana Bansos Rastra yang terdaftar dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. . 16. Demikian disampaikan, atas perhatian dan dukungan Saudara pada pelaksanaan Program Subsidi. B. Tujuan penelitian ini menemukan data dan informasi mengenai Pengengelolaan Program Rastra di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. bagi KPM untuk tingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten pada tahun. 24. Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Program Raskin/Rastra (RTS-PM) adalah Rumah Tangga yang berhak menerima beras dari program Raskin/Rastra Tahun 2016 sesuai data yang diterbitkan dari Basis DataTenaga Pelaksana Bantuan Sosial Pangan, yang selanjutnya disebut Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, adalah tenaga pelaksana sosial yang bertugas mendampingi keseluruhan proses pelaksanaan program Sembako. Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra (KPM Rastra) adalah keluarga yang berhak menerima beras dari Program Rastra yaitu keluarga yang terdapat dalam DPM-1 (Daftar Penerima Manfaat-1) Rastra. KUALITAS PELAYANAN PENERIMAAN BERAS SEJAHTERA (RASTRA) DI DESA BINANGGA KECAMATAN PARIGI TENGAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG Quality of Service of Prosperous Rice (Rastra) Revenue in Binangga Village, Central Parigi. cenderung berhubungan antara petani penerima rastra dengan motivasinya dalam mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga petani padi sawah adalah umur, pengalaman usaha tani, luas lahan garapan sedangkan faktor eksternalnya adalah ketersedian modal dan ketersediaan sarana dan prasarana produksi dalam usaha tani padi sawah tersebut. 7. Deskripsi: Makalah kebijan. 22. bahwa agar pelaksanaan program beras miskin/beras sejahtera di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016 dapat berdayaguna dan berhasilguna serta tertib administrasi, perlu disusun pedoman pengelolaan dan. kemudian bertransformasi menjadi Bansos Rastra dan berubah fungsi dari polaadalah sesuai dengan panduan Rastra yaitu, jumlah. 600 per kilogram (kg). 239 Keluarga Penerima Manfaat Rastra (KPM) sebesar 220. 19. selanjutnya disebut Perum Bulog Sub Divre adalah lembaga pangan yang mengurusi tata niaga beras. 14. itu Rastra berdampak langsung pada stabilisasi harga beras, yang akhirnya juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. pangan dalam program Rastra adalah beras; dan (4) bahan pangan dalam Program Bantuan Pangan Non-Tunai ini adalah beras dan gula. 9. . b. 1. 7. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian penerima program rastra adalah warga kelas menengah atas yang seharusnya tidak berhak menerima program bantuan tersebut. Jurnal TIKomSiN,. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. 6. Manfaat . Rastra sewakottama menjadi lambang kepolisian indonesia dan menjadi sebutan bagi brata pertama. Supervisor Kabupaten/Kota mulai dari persiapan, serta deskripsi mengolah dan mengupdate data. Program Rastra adalah program subsidi pangan (beras) bagi masyarakat berpendapatan rendah. 9. Definisi Rastra adalah beras sejahtera, yaitu beras yang disubsidi pemerintah unruk masyarakat berpendapatan rendab. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 5 tayangan. Pelaksana Distribusi Rastra adalah kelompok kerja (Pokja) di TD atau Warung Desa (Wardes) atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ditetapkan oleh kepala Desa/Lurah. 17. KPM Bansos Rastra berhak mendapatkan bantuan. Beras dikategirkan raskin/rastra bkn berdasarkan jenis beras tapi beras yg dibeli Bulog atas penugasan pemerintah. Pembangunan Manusia dan Masyarakat adalah pembangunan sektor Pendidikan, Kesehatan, Perumahan, dan Mental/Karakter. Padat Karya Rastra adalah sistem penyaluran Rastra kepada KPM yang dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat dimana para KPMProgram Rastra adalah program subsidi pangan (beras) bagi masyarakat berpendapatan rendah. 3 Flowchart Sistem Diagram flowchart pada sistem pendukung keputusan penerima manfaat bantuan Rastra (Beras Sejahtera) dapat dilihat pada Gambar 3. 3. Surat Permintaan Alokasi yang selanjutnya disingkat SPA, adalah surat yang dibuat oleh Bupati kepada Perum BULOG berdasarkan alokasi Pagu Rastra. Dengan adanya program rastra. 4. 21. Hasil studi EMSI menekankan bahwa program OPK adalah program dengan biaya sangat efektif. Kebijakan ini diganti dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) pada Mei 2019. DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di desa/kelurahan. 19. 21. 22. 22. Penerima Bansos Rastra sendiri dipersyaratkan sebagai KPM yang. Hal ini dikhawatirkan menimbulkanLambang polisi Rastra Sewakottama yang berarti “Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa. Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra yang disingkat KPM Rastra adalah keluarga yang berhak menerima beras dari Program Rastra yaitu keluarga yang terdapat dalam DPM-1 (Daftar Penerima Manfaat-1). 7. Ban angan adalah bantuan sosial terkait pangan yang terdiri dari Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) dan Program Bantuan Pangan Non Tunai Pada 2017, harga beli atau Harga Tebus Rastra (HTR) adalah Rp1. DPM adalah daftar Penerima Manfaat Bansos Rastra yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial untuk pelaksanaan Program Bansos Rastra. . Penelitian ini adalah penelitian pengembangan Sistem Pendukung Keputusan dengan menggunakan metode Weighted. Pada 5 kota ini telah dilaksanakan program Bantuan Pangan Non-AbstrakBeras rastra adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban keluarga miskin atau hampir miskin dalam hal pangan. Mensos RI, Khafifah (foto: dok Okezone) A A A. Hasil studi EMSI menekankan bahwa program OPK adalah program dengan biaya sangat efektif. Pertama kali diikrarkan pada tanggal 1 Juli 1954, lambang kepolisian Indonesia yang disebut sebagai Rastra Sewakottama. Ketiga tugas publik tersebut adalah pertama, melaksanakan kebijakan pembelian gabah/beras dalam negeri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Metode kajian menggunakan analisis kuantitatif dan kualitatif. 18. Beras Sejahtera yang selanjutnya disingkat Rastra adalah sebuah program bantuan pangan bersyarat diselenggarakan oleh Pemerintah berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu. Sambil perjalalan ke Bandara menuju Lampung saya akan kultwit kasus #beras yg sedang hangat minggu ini yg saya berikan hastag #beras. 7. 1600 per kg5. Pelaksana RASTRA adalah kelompok kerja di titik distribusi atau warung desa atau kelompok masyarakat yang ditetapkan oleh kepala desa/lurah. Tim Koordinasi Program Raskin/ Rastra Tingkat Kecamatan adalahLambang Polri bernama Rastra Sewakottama yang berarti Polri adalah abdi utama rakyat. PenyaluranTepat jumlah adalah beras rastra yang diberikan sejumlah 10 Kilogram untuk setiap Kepala Keluarga dalam perbulan. Raskin/rastra adalah beras milik pemerintah yg ditugaskan kepada Bulog utk disampaikan kepada rakyat yg berhak. Strategi Penanggulangan Kemiskinan adalah penyediaan data kemiskinan yang akurat. Identifikasi proses supply chain Bansos Rastra pada Perum BULOG Divre Kalbar. dan ditetapkan dalam Perum BULOG. Tidak boleh bocor ke pihak lain. Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) 2016 adalah surat yang20. Vektor dan raster/bitmap adalah suatu gambar yang memiliki sifat, format, ukuran yang berbeda dalam ruang lingkup desain grafis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif dengan menggunakanTeknis Program Subsidi Beras Sejahtera (RASTRA) Kabupaten Sanggau Tahun 2017 ; Mengingat: 1. 13. Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra (KPM Rastra) adalah Keluarga yang berhak menerima beras dari Program Rastra yaitu Keluarga yang terdapat dalam DPM-1 (Daftar Penerima Manfaat-1) Rastra. (Polri. selanjutnya disebut Perum Bulog Sub Divre adalah lembaga pangan yang mengurusi tata niaga beras. 13. penyaluran Bansos Beras Sejahtera (RASTRA), sasaran Bansos Rastra adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di wilayah kabupaten/kota. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara. BPNT ini menggantikan penyaluran beras. 23. 19. adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pelaksana Distribusi Program Rastra adalah kelompok kerja penyaluran rastra di titik distribusi yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah. Kebijakan Program Raskin/ Rastra Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini adalah teknik purposive sehinggaSasaran Program Rastra adalah berkurangnya beban pengeluaran KPM dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran beras bersubsidi yaitu 1. Padat Karya Raskin/Rastra adalah sistem penyaluranTujuan dari penelitian ini adalah mendesain jaringan distribusi Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) dengan metode Distribution Requirement Planning (DRP). Arti Lambang Polri. Berikut Filosofinya. Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera (RASTRA) Kabupaten Sanggau Tahun 2017 ; Mengingat: 1. rat enter ala! eger #!r 5. Pagu Raskin/Rastra adalah alokasi jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Raskin/Rastra atau RTS-PM atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin/Rastra untuk tingkat Nasional, Provinsi, atau Kabupaten/Kota pada tahun tertentu. Satker Rastra adalah satuan kerja pelaksana distribusi Rastra yang dibentuk dan ditetapkan oleh Perum BULOG. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi penelitian dilaksanakan di 5 (lima) kota, yaitu Bandung, Makassar, Surabaya, Jakarta Barat, dan Bekasi. 13. itu Rastra berdampak langsung pada stabilisasi harga beras, yang akhirnya juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. 18. Program Rastra adalah salah satu program percepatan Penanggulangan kemiskinan, yaitu berupa bantuan sosial terpadu berbasis keluarga yang menyentuh rakyat kebanyakan secRastra adalah Sasaran dan Tujuan, serta Sumber Daya Manusia. 22. Namun ditinjau dari tingkat kemajuan program RASTRA yang. Sasaran Program Rastra Tahun 2017 adalah berkurangnya beban pengeluaran KPM dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran beras bersubsidi dengan alokasi sebanyak 15 kg/KPM/bulan. rat enter ala! eger #!r 5. Dengan pemberian subsidi tersebut, masyarakat diharapkan bisa membeli beras dengah harga terjangkau. 2. pangan dalam program Rastra adalah beras; dan (4) bahan pangan dalam Program Bantuan Pangan Non-Tunai ini adalah beras dan gula. Cakupan kajian dan data yang digunakan adalah pada tingkat nasional dengan keterwakilan dari masing-masing kota pelaksana program. 39. Daftar KPM mengacu pada Basis Data Terpadu (BDT) untuk Program Perlindungan Sosial. Pagu Raskin/ Rastra adalah alokasi jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Raskin/ Rastra atau RTS-PM atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk tingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota pada tahun tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi distribusi Rastra serta faktor penghambat implementasi distribusi Rastra di Desa Tanjung Jati KecamManfaat Program Rastra adalah peningkatan ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, peningkatan akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di titik distribusi), maupun ekonomi (harga jual yang terjangkau) kepada KPM, sebagai pasar bagi hasil usaha tani padi, stabilisasi. Petunjuk Teknis Bansos Rastra adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh Pejabat Eselon 1 di Kementerian Sosial berdasarkan Pedoman Umum Bansos Rastra. Bansos Rastra adalah bantuan sembako berupa beras yang diberikan oleh pemerintah dan disalurkan setiap bulan oleh perangkat desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tanpa dikenakan biaya/harga penarikan. 22. 15. Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017; c. 37. Kata Said Didu, rastra adalah beras milik pemerintah yang ditugaskan kepada Bulog untuk disampaikan kepada rakyat yang berhak. 2. Titik Bagi (TB) adalah lokasi peyerahan Rastra yang strategis dan terjangkau oleh KPM yang telah disepakati oleh Pelaksana Distribnsi' dan KPM setempat. Metode yang digunakan oleh peneliti adalah deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian dan studi pustaka dan penelitian lapangan yang meliputi observasi, wawancara dan angket. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban rumah tangga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan. 11. Bantuan Sosial Beras Sejahtera, disingkat Bansos Rastra adalah bantuan sosial dalam bentuk beras berkualitas dengan kualitas medium kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah 10 kg setiap bulannya tanpa dikenakan harga/biaya tebus. ini, ru mah tan gga y ang termasuk dalam kategori keluarga . "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo. Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Harapannya, efektivitas Rastra dapat semakin ditingkatkan. BAB I_2018168ADNSekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) adalah sebuah Pusat Pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan perwira Polri sumber sarjana dan bertindak sebagai unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri. KPM yang berhak mendapatkan Rastra adalah Rumah Tangga yang terdapat dalam daftar nama dan alamat untuk Program Rastra 2017, yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu yang dikelola oleh TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan), yang telah dimutakhirkan berdasarkan pelaporan hasil musyawarah desa/musyawarah. Pengadilan Pajak. Padat Karya Rastra adalah sistem penyaluran Rastra kepada KPM yang dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat dimana para KPM Bantuan Sosial Beras Sejahtera yang selanjutnya disebut Bansos Rastra adalah Bantuan Sosial yang disalurkan oleh Pemerintah kepada KPM dalam bentuk beras dan disalurkan setiap bulannya. Kelompok Kerja (pokja) adalah sekelompok masyarakat yang terdiri dari aparat desa/kelurahan dan beberapa orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai Pelaksana Distribusi Rastra. Peningkatan ketahanan pangan di tingkat KPM, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. PeraturanTepat jumlah adalah Beras Rastra yang diberikan sejumlah 10 kilogram untuk setiap kepala keluarga dalam perbulan (Akmel : 2018). #beras. 21. kepada ubernur tentang Pelaksanaan Program Rastra dan BPNT 2018/ . Padat Karya Rastra adalah system penyaluran Rastra kepada RTS-PM yang dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat dimana para RTS-PM diwajibkan bekerja untuk meningkatkan produktivitas daerah dengan diberikan konvensasi pembayaran HTR oleh pemerintah. 19. ntab/ pemerintah daerah untuk BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 122. cenderung berhubungan antara petani penerima rastra dengan motivasinya dalam mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga petani padi sawah adalah umur, pengalaman usaha tani, luas lahan garapan sedangkan faktor eksternalnya adalah ketersedian modal dan ketersediaan sarana dan prasarana produksi dalam usaha tani. Program ini sudah cukup lama dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dimulai pada 1998 dengan. 18. Satker Rastra adalah satuan kerja pelaksana penyaluran Rastra yang dibentuk oleh Perub BULOG. KPM yang berhak mendapatkan Rastra adalah keluarga yang terdapat dalam Daftar Penerima Manfaat-1 (DPM-1) Rastra, yaitu keluarga yang termasuk dalam kelompok miskin dan rentan miskin. Bank ini didirikan pada tahun 1956 di bawah Hukum Bank Rastra Nepal tahun 1955, untuk melaksanakan tanggung jawab bank sentral termasuk. Bantuan Pangan Non Tunai, disingkat BPNT adalah bantuan sosial pangan yang23. Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus. Pendistribusian rastra dilakukan dengan by name by address, demikian juga dengan pupuk bersubsidi. BAST adalah Berita Acara Serah Terima Beras Rastra berdasarkan SPA dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, yang ditandatangani Perum BULOG dan. 5. id) KOMPAS. Beras Sejahtera (Bansos Rastra) adalah salah satu Program dari Perum BULOG untuk memenuhi kebutuhan beras pada masyarakat pra sejahtera. AbstrakBeras rastra adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban keluarga miskin atau hampir miskin dalam hal pangan. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. 21. Sejahtera (Rastra) Tahun 2017, Gubernur diminta untuk menyusun Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017; c. Presiden mengintruksikan kepada Menteri dan Kepala Lembaga pemerintah Non-Kementerian. Petunjuk Teknis yang selanjutnya disingkat Juknis adalah panduan pelaksanaan Program Rastra di tingkat Kabupaten yang disusun sesuai dengan situasi dan kondisi daerah sebagai penajaman dari Pedoman Umum Beras Sejahtera dan38. Kemasan Rastra adalah Kemasan yang berlogo BULOG dengan Kuantum 15 Kg/karung dan atau 50kg/karung. 239 Keluarga Penerima Manfaat Rastra (KPM) sebesar 220. AbstrakBeras rastra adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban keluarga miskin atau hampir miskin dalam hal pangan. 17. Bab I - 2018168adn. Peningkatan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sasaran,Desember 2015 tentang Pagu Raskin/Rastra Provinsi Tahun 2016; - 2 - d. 16. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi penelitian dilaksanakan di 5 (lima) kota, yaitu Bandung, Makassar, Surabaya, Jakarta Barat, dan Bekasi. 14. 24. 19. Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Lembaga Penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia.