pengangkatan perangkat desa. 309. pengangkatan perangkat desa

 
309pengangkatan perangkat desa 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017;

KIM Pade Angen, Kamis 15/11/2018, Kepala Desa Rarang Selatan Bpk. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatAturan Hukum Pemberhentian Perangkat Desa dapat dilihat pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Menteri ini kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo pada tanggal 2. BPMPD Kab. Approve. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri. Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya dan terisinya. Tematik. Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Pasal 2 disebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Untuk contoh. a. Rekomendasi Camat;dan d. 67 th 2017 tentang peruba. Pengangkatan Perangkat Desa dari Pegawai Negeri Sipil Pasal 13 (1) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Kantor Keras. 2 Tahun 2018, Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. ABSTRAK: a. , perlu menetapkan Keputusan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa tentang Tata Tertib Pengangkatan Perangkat Desa;. Keputusan Kepala Desa tentang. tentang pengangkatan perangkat desa; iv. Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan. . Warga Negara Republik Indonesia; b. Menarik ketika sejumlah Kepala desa datang dari berbagai daerah meninggalkan tugas turun ke Gedung Senayan untuk menyuarakan kepentingannya terkait tuntutan memperpanjang masa jabatan dari 6. Perangkat Desa diatur dalam Pasal 48-53 UU Desa. d. ; Mulai Iranian tatacara penjaringan perangkat, pengangkatan, tugas pokok dan fungsi perangkat sampai kepada masalah pemberhentian perangkat desa. Syarat menjadi perangkat desa pada dasarnya sama dengan SYARAT MENJADI SEKRETARIS DESA. Saya berharap artikel yang berisi kumpulan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa ini dapat bermanfaat untuk Sobat Desa. tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor. (2) Perangkat desa yang berstatus pegawai negeri sipil yang telah. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 4) Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji. (2) Biaya pengangkatan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/atau sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian. desa yang kosong dilaksanakan oleh. Kepala Desa dapat membentuk Tim; b. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 telah mengatur cukup rinci mekanisme pengangkatan perangkat desa. Bakal Calon Perangkat Desa yang. 1. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Pasal 6 Panitia Pengangkatan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertanggungjawab dalam pelaksanaan. 33. Pemerintah Desa c. XIII/2015, bahwa Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaPENGANGKATAN PERANGKAT DESA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN UU NO. Panitia Pencalonan dan Pengangkatan jabatan Perangkat Desa Lainnya. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda Kab Temanggung No 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kab Temanggung No 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara. BUPATI SUMBA BARAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa , perlu membentuk. BERITA ACARA PENYARINGAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Prayitno 23 November 2020 16:18:43 WIB. KEPUTUSAN KEPALA DESA SIMULASI. Bertempat di Pendopo balai Desa Sadang pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2020 diadakan Musyawarah Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa Sadang Tahun 2020. Berita Negara Republik Indonesia. 12. Jika seorang sekretaris desa sebagai. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan. 1, Pejaten Barat, Ps. Pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dilakukan sesuai ketentuan masing-masing daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;. 777 LAKI-LAKI penduduk. Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan. mengumumkan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa di tempat yang mudah dibaca masyarakat; b. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama. Keputusan Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa tentang Hasil Akhir Tahapan; b. Hal ini demi. COM | Surat Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa adalah surat permohonan secara tertulis yang diajukan oleh Kepala Desa kepada Camat untuk meminta atau memohon agar diberikan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa hasil penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa. Next Post». Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 19. Tipe Dokumen. Untuk mengangkat perangkat desa menjadi PNS ini memiliki tantangan sendiri, dari aspek kebijakan maka diperlukan revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kamis , 22 September 2019 Desa Mantingan mengadakan Kegiatan Sosialisasi & Pembentukan panitia pengangkatan perangkat Desa. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa tidak boleh sembarangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. ABSTRAK: Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11, Pasal 18 ayat (5), dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan. Pemilihan yang diisi oleh perangkat desa, pengurus lembaga desa dan tokoh masyarakat desa. Glosarium. Baik itu format Doc (Word) maupun PDF. Masukkan NIK dan PIN! Masuk. BLOGSPOT. (2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Pada hari Jum’at tanggal enam bulan Oktober tahun duaribu tujuhbelas jam 19. Soal Tes Perangkat Desa 2023 yang Sering Keluar dalam Ujian Perangkat Desa. Saya berharap artikel yang berisi kumpulan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa ini dapat bermanfaat untuk Sobat Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa 7. ABSTRAK: 1. ABSTRAK: ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6), Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah. 2017 . Email. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Untuk selanjutnya kami mohon agar diberikan rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa. Calon Perangkat Desa adalah orang yang ditetapkan oleh Kepala Desa telah memenuhi persyaratan dari hasil proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa, untuk Saya berharap tahun 2023 ini revisi UUD No. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor. Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya. mensosialisasikan lowongan Perangkat Desa yang meliputi persyaratan dan tata cara pengangkatan; c. 43 Tahun 2014, Permendagri No. Kegiatan : 1. Nama 2. Bagian Kesatu, Pemberhentian: Pasal 5 (1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Perangkat Desa sebagaimanadimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67Tahun 2017 Tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 5 ayat (6): Rekomendasi tertulis amat sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkanpada persyaratan. ABSTRAK: bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Derah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf. d. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. penetapan perangkat desa oleh kepala desa dalam hal camat memberikan persetujuan, paling lama 2 (dua) hari. Jawaban: A. Pelantikan (1) Sebelum memangku jabatannya, Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk. Dana-Dana lainnya yang sah. Pendidikan 6. Kewajiban, Hak Dan Larangan Perangkat Desa; 9. Peraturan Menteri Dalam. pdf. Pertimbangan Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah: bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan. Pasal 15 Setelah Tim P3D menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), maka masa tugas tim dianggap selesai. Jadi ingat pesan yang sudah disebutkan sebelumnya, yang benar itu 1 SK untuk 1 orang, bukan 1 SK untuk semua jabatan dalam Perangkat Desa. pdf. Mekanisme Seleksi Perangkat Desa Sebagai Salah Satu Alternatif Mewujudkan Good Governance Rahmad Hidayat1*, Septi Nur Wijayanti2 1,2Program Studi Hukum,. Seperti yang sudah Kami singgung di atas, dalam ulasan kali ini Kami akan lebih fokus memberikan. bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU. bahwa untuk melaksanakan ketentuan. Lampiran File Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Download. sekretaris desa; dan b. Rotasi Jabatan Perangkat Desa adalah kewenangan Kepala Desa untuk melakukan alih jabatan terhadap Perangkat Desa yang berkedudukan setara atau setingkat. (2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Pd. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Lurah Desa menetapkan pengangkatan Calon Staf Honorer Desa setelah dilakukan pengisian Calon Staf Honorer Desa. 12. Tugas/jabatan Laki-l alci SLTA :KepaIa Seksi Kesejahteraan Dalam melaksanakan tugas kepada yang. 1 Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah,. ujian dilaksanakan dalam rangka menilai kemampuan teknis dan akademis Calon Perangkat Desa; 3. format keputusan kepala desa tentang pembehentian perangkat desa yang dinyatakan sebagai terpidana/berhalangan tetap/tidak lagi memenuhi syarat/melanggar larangan kabupaten paserPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun. Selain itu, perlu diingat kembali, bahwa didalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. berakhir masa jabatannya. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KETAPANG, a. DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Paragraf 1 Pencalonan Pasal 3 (1) Kepala Desa mengumumkan pendaftaran calon perangkat desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja ditempat-tempat umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat Desa setempat. Dana-Dana lainnya yang sah TATA CARA PENGANGKATAN STAF HONORER DESA Pasal 2 (1) Lurah Desa menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengangkatan Staf Honorer Desa kepada Camat sesuai dengan jumlah dan formasi yang dibutuhkan dengan tembusan kepada BPD. Unsur Staf Perangkat Desa; 11. Tenaga Ahli April 2011 Asdeksi Medan. PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA 5. Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa (5) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. Hal ini tentunya sejalan dengan apa yang termuat dalam Undang-Undang Desa pasal 49 ayat (2) dan pasal 53 ayat (3). Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. 928 kali: cara cek nama di daftar pemilih melalui dpt online: 03 maret 2023 | 16. Pengangkatan Perangkat Desa. Berbagai tahapan sedah dilaksanakan oleh Panitia mulai dari menyusun rencana kerja panitia, membuat Scedul, memasang papan pengumuman di tiap tiap titik setrategis, membuka pendaftaran, dan menerima peserta pendaftar calon perangkat desa dan. Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No. kemendesa. [4] Jadi, pengangkatan perangkat desa merupakan keputusan kepala desa. 2017 – Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada UU Desa, terdapat penjelasan mengenai hak bagi Perangkat Desa diantaranya mendapatkan gaji dan tunjangan Perangkat Desa , fasilitas,. Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam suatu Peraturan Daerah. Persyaratan Umum adalah sebagai berikut: berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan h. id. Secara ringkas, pasal-pasal ini mengatur tentang kedudukan dan tugas Perangkat Desa; pengangkatan dan pemberhentian; penghasilan; serta larangan-larangan dalam menjalankan tugas. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Sadang beserta seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa. Tipe Dokumen. Untuk selanjutnya kami mohon agar diberikan rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten kendal Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 14 Seri E Nomor 9) dicabut. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudMenerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa yang baru sekaligus melakukan Pelantikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Masa jabatan Perangkat Desa baru dari hasil seleksi sampai dengan umur 60 tahun selanjutnya dapat dialih jabatan dan dievaluasi pada masa jabatannya tersebut; 2) Masa jabatan. . ABSTRAK: a. 2. Adapun sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan : 1. DESA KEDUNGSUMBER KECAMATAN TAMAYANG. (2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Mengangkat dengan hot-mat sebagai Perangkat Desa . Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja; Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan; Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan (1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa. Jenis permasalahan ini cenderung dilaporkan pasca pilkades selesai dilaksanakan dan bergantinya kepala desa. See full list on news. BLT Dana Desa Rp300. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017. Berita Acara pelaksanaan seleksi Pengisian Jabatan. (2) Bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri. Perangkat Desa Dari Pegawai Negeri Sipil; 12. Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Pasal 2 disebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. menjalani masa kerja PNS selama 6 (enam) tahun dapat diangkat. Perangkat Desa. bahwa beberapa ketentuan dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016, tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali; b. Subjek. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas perlu ditetapkan Peraturan daerah tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. pameran Produk UMKM 01 April 2021. Memberhentikan dengan hormat/ Perangkat Desa I. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA . meninggal dunia. c. 6 tahun 2014 tentang Desa, berkaitan dengan Pengangkatan P3K perangkat Desa agar diprioritaskan tahun ini, saya sudah menjadi perangkat Desa sudah tujuh tahun, tapi tidak jelas statusnya, dan saya mohon kepada kemendes agar ketika adanya rekrut perangkat desa nanti jangan asal rekrut perlu juga. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. go. Kata Kunci: Pengangkatan, Pemberhentian, Perangkat Desa. Un d an g -Un d an g N o m o r 1 2 T ah un 201 1 te nt an g Pe m be nt u k an Pe ratu ran Pe ru n d an g -un d an g an ; 2. Telegram. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. lintastv. Pembahasan lain yang akan menjadi prioritas Panja hari ini menurut Supratman adalah mengenai pengangkatan perangkat desa. Judul. Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan. Mereka berperan dalam mengoordinasikan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa. 2 Surat Permohonan menjadi Sekretaris Desa. Bagian Hukum Kab. Perangkat desa sebagai salah satu unsur pelaku desa memiliki peran penting tersendiri dalam mengembangkan kemajuan bangsa melalui desa. benar sobat. laporan Tim Pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa mengenai hasil pelaksanaan seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa; 2. PP ini mengubah PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47. (2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. bahwa dengan adanya perubahan pengaturan mengenai mekanisme pengangkatan Perangkat Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa; b.